ASN DKI Wajib Selfie Naik Transportasi Umum!

ASN DKI Wajib Selfie Naik Transportasi Umum!

Lentera Pos- Kebijakan baru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Bukan hanya sekadar naik angkutan umum, ASN juga diharuskan mengabadikan momen tersebut dengan swafoto. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan, foto selfie tersebut harus disertai keterangan lokasi, waktu, dan tanggal, lalu dikirimkan kepada admin kepegawaian masing-masing. Langkah ini merupakan bagian dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025.

Proses verifikasi foto selfie dilakukan secara berlapis. Admin kepegawaian akan melakukan rekapitulasi dan verifikasi, lalu laporan dikirim kepada pimpinan perangkat daerah untuk diverifikasi lebih lanjut sebelum akhirnya disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dengan tembusan kepada Kepala BKD DKI Jakarta. Chaidir menegaskan, kepala perangkat daerah bertanggung jawab penuh atas kepatuhan para pegawainya terhadap aturan ini.

ASN DKI Wajib Selfie Naik Transportasi Umum!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan. Pemprov DKI berharap kebijakan ini dapat membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan ASN, mengurangi kemacetan, dan meningkatkan kualitas udara Jakarta. Berbagai moda transportasi umum dapat digunakan, mulai dari Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, hingga kapal dan angkutan antar-jemput karyawan. Namun, terdapat pengecualian bagi ASN yang sakit, hamil, atau bertugas di lapangan dengan mobilitas tinggi.

COLLABMEDIANET

Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, turut menjadi contoh dengan menggunakan Transjakarta menuju kantornya. Ia menceritakan pengalamannya yang relatif lancar tanpa hambatan berarti, bahkan hanya berhenti di satu lampu merah. Munjirin berharap kebijakan ini akan berdampak positif bagi ASN dan masyarakat luas, mengurangi kemacetan, menekan polusi, dan mendorong gaya hidup sehat dengan berjalan kaki menuju halte. Penerapan kebijakan ini diharapkan mampu menjadi solusi inovatif dan efektif dalam mengatasi permasalahan transportasi dan lingkungan di Jakarta. Langkah ini juga menunjukkan komitmen Pemprov DKI dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau. Keberhasilan program ini akan menjadi tolok ukur bagi implementasi kebijakan serupa di daerah lain.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar