Anak Terancam! Aturan Baru Medsos Perlu Infrastruktur Kuat?

Anak Terancam! Aturan Baru Medsos Perlu Infrastruktur Kuat?

Lentera Pos- Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) melontarkan seruan penting kepada pemerintah: memperkuat fondasi infrastruktur jaringan. Desakan ini muncul seiring dengan persiapan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), sebuah regulasi krusial yang bertujuan menjaga anak-anak di ranah digital dari berbagai risiko.

Direktur Eksekutif PKPA, Keumala Dewi, menyoroti bahwa penerbitan aturan saja tidaklah cukup. "Kita berharap pemerintah tidak hanya menerbitkan aturan, tetapi juga mempersiapkan sistem atau ekosistem yang mendukung pelaksanaan aturan tersebut," tegasnya di Jakarta, Senin. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah prasyarat agar PP Tunas tidak menjadi macan ompong di tengah derasnya arus teknologi yang terus berkembang pesat.

Anak Terancam! Aturan Baru Medsos Perlu Infrastruktur Kuat?
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Salah satu celah paling mengkhawatirkan yang diidentifikasi PKPA adalah potensi anak-anak untuk mengakali pembatasan akses melalui teknologi seperti Virtual Private Network (VPN). Bayangkan, sebuah aturan yang dirancang untuk melindungi, namun mudah ditembus dengan beberapa klik saja. "Kalau sistemnya tidak disiapkan, anak-anak bisa tetap mengakses melalui VPN. Artinya, pembatasan menjadi tidak efektif," jelas Keumala. Ini menimbulkan pertanyaan besar: seberapa siapkah infrastruktur digital kita menghadapi "perang" teknologi yang tak terlihat ini, di mana kecanggihan pembatasan harus berhadapan dengan inovasi cara menembusnya?

COLLABMEDIANET

Lebih jauh, kebijakan ini membawa konsekuensi serius terhadap hak anak untuk mengakses informasi, layanan, dan ruang interaksi digital yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan mereka. Keumala Dewi mengungkapkan kekhawatirannya, "Yang kita khawatirkan adalah adanya dampak yang muncul, khususnya bagi anak-anak ketika mereka ingin mengakses layanan atau informasi yang sebelumnya bisa dijangkau melalui media sosial. Ketika akses ini dibatasi, tentu akan terkesan seperti mengurangi, bahkan mengamputasi keterjangkauan mereka terhadap informasi, relasi, hingga ruang sosialisasi." Bagaimana kita menyeimbangkan perlindungan dengan hak dasar anak untuk berinteraksi dan belajar di era digital tanpa menciptakan isolasi yang justru merugikan?

Oleh karena itu, PKPA juga mendesak pemerintah untuk proaktif menyediakan alternatif. Bukan sekadar membatasi, melainkan membuka ruang dan platform yang aman serta edukatif. Ini krusial agar pembatasan tidak justru menutup akses mereka terhadap kebutuhan esensial informasi dan interaksi. Apakah ini berarti pemerintah perlu berinvestasi besar dalam pengembangan platform digital khusus anak yang diawasi secara ketat, ataukah ada model kolaborasi dengan penyedia layanan yang sudah ada?

PP Tunas sendiri akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Aturan ini secara tegas melarang platform digital memberikan atau menerima permintaan pembuatan akun media sosial dari anak di bawah usia 16 tahun. Selain itu, platform juga diwajibkan untuk memblokir atau menonaktifkan akun-akun digital berisiko tinggi milik anak di bawah usia tersebut.

Penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, delapan platform digital raksasa menjadi target utama pemblokiran akun anak di bawah 16 tahun: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox. Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana yang lebih rinci, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam aspek regulasi.

Tantangan di depan mata tidaklah kecil. Di satu sisi, ada kebutuhan mendesak untuk melindungi anak dari bahaya dunia maya yang semakin kompleks. Di sisi lain, ada kompleksitas teknologi dan hak-hak anak yang harus dijaga agar tidak terjadi diskriminasi digital. PKPA mengingatkan, tanpa infrastruktur jaringan yang kuat dan ekosistem pendukung yang matang, PP Tunas mungkin hanya akan menjadi regulasi di atas kertas, gagal melindungi generasi digital kita. Mampukah Indonesia menciptakan ekosistem digital yang aman sekaligus memberdayakan bagi anak-anaknya, ataukah ini akan menjadi pertarungan tanpa akhir antara regulasi dan inovasi teknologi?

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar