212 Merek Beras Oplosan? 25 Produsen Diperiksa!

212 Merek Beras Oplosan? 25 Produsen Diperiksa!

Lentera Pos- Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri kembali bergerak cepat menindaklanjuti temuan praktik pengoplosan beras yang meresahkan masyarakat. Sebanyak 25 pemilik merek beras kemasan 5 kilogram diperiksa intensif di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (15/7), terkait dugaan pelanggaran mutu dan takaran beras yang dijual. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari temuan sebelumnya yang mengungkap adanya 212 merek beras yang diduga dioplos.

Brigjen Helfi Assegaf, Ketua Satgas Pangan Polri, mengonfirmasi pemeriksaan terhadap 25 produsen tersebut. "Mulai hari ini, penyidik Satgas Pangan Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 pemilik merek beras kemasan kilogram lainnya," ujarnya melalui pesan singkat. Sayangnya, Helfi belum bersedia mengungkap identitas ke-25 produsen yang diperiksa. Sebelumnya, Satgas Pangan Polri telah memeriksa 6 perusahaan dan 8 merek beras kemasan 5 kg, dengan total 22 saksi yang diperiksa.

212 Merek Beras Oplosan? 25 Produsen Diperiksa!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami dugaan adanya perbuatan melawan hukum terkait penjualan beras kemasan yang tidak sesuai dengan komposisi yang tertera pada kemasan. Hal ini penting untuk melindungi konsumen dari praktik curang yang merugikan.

COLLABMEDIANET

Temuan praktik pengoplosan ini pertama kali diungkap oleh Kementerian Pertanian (Kementan) dan Satgas Pangan Polri. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa beras yang dijual dengan harga premium ternyata dicampur dengan beras medium, sehingga tidak sesuai dengan standar mutu beras premium.

"Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat," tegas Amran dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/7).

Menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium harus memenuhi standar mutu dengan kadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen, dan butir patah maksimal 14,5 persen. Praktik pengoplosan ini jelas melanggar standar tersebut dan merugikan konsumen yang mengharapkan kualitas beras yang sesuai dengan harga yang mereka bayar. Satgas Pangan Polri berjanji akan menindak tegas para pelaku pengoplosan beras ini demi melindungi hak-hak konsumen dan menjaga stabilitas harga beras di pasaran.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar