Lentera Pos- Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia (UI) melontarkan kecaman keras terhadap penetapan 14 orang sebagai tersangka dalam aksi May Day 2025 di depan Gedung DPR, Jakarta. Langkah Polda Metro Jaya tersebut dinilai sebagai kriminalisasi terang-terangan terhadap hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat, sebagaimana dijamin UUD 1945 Pasal 28E dan UU Nomor 9 Tahun 1998. Pernyataan sikap tegas ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Aliansi BEM se-UI pada Rabu (4/6).
Yang mengejutkan, tiga dari 14 tersangka tersebut merupakan mahasiswa UI: Gregah Seira Ilmi (FEB), Cho Yong Gi/Kevin, dan Afif (FIB). Aliansi BEM se-UI mengecam tindakan represif kepolisian dan menganggapnya sebagai bagian dari pola represif negara yang sistematis. Mereka mendesak pencabutan status tersangka, penghentian penyidikan, dan pembebasan tanpa syarat bagi ke-14 individu tersebut. Lebih jauh, tuntutan juga dilayangkan untuk menghentikan kriminalisasi terhadap peserta aksi dan gerakan rakyat, serta pengusutan tuntas terhadap aparat yang melakukan kekerasan, intimidasi, dan pelanggaran HAM. Puncaknya, Aliansi BEM se-UI menuntut Kapolri mengevaluasi total prosedur dan pelaksanaan pengamanan demonstrasi untuk memastikan penghormatan terhadap hak asasi dan kebebasan sipil.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa 14 tersangka terbagi dalam dua kelompok: peserta unjuk rasa (10 orang) dan tim paralegal serta medis (4 orang). Penetapan tersangka didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 216 dan 218 KUHP, khususnya terkait ketidakpatuhan terhadap perintah aparat yang berwenang untuk membubarkan diri. Penjelasan ini, bagaimanapun, tidak cukup meredam amarah BEM UI yang melihat kasus ini sebagai serangan terhadap kebebasan berekspresi. Pernyataan sikap BEM UI ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai proporsionalitas tindakan kepolisian dan implikasinya terhadap iklim demokrasi di Indonesia. Ke depan, perlu kajian mendalam tentang bagaimana menjaga keseimbangan antara keamanan dan kebebasan berpendapat dalam konteks demonstrasi. Kasus ini menjadi sorotan tajam dan berpotensi memicu reaksi lebih luas dari kalangan mahasiswa dan aktivis.

Related Post









Tinggalkan komentar