lenterapos.com – Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera dari Direktorat Jenderal Gakkum Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK kini tengah gencar membongkar seluruh mata rantai peredaran kayu ilegal. Dugaan kuat menyebutkan kayu-kayu haram ini berasal dari jantung Taman Nasional Bukit Tigapuluh Jambi. Penyelidikan mendalam ini tidak hanya menyasar para pengangkut namun juga penerima hingga pemasok utama yang selama ini mungkin bersembunyi di balik layar.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan KLHK Dwi Januanto Nugroho menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi kawasan konservasi. Menurutnya upaya ini harus diwujudkan dengan memperkuat pengamanan di tingkat tapak sekaligus memutus aliran ekonomi dari hasil kejahatan kehutanan. Januanto menggarisbawahi bahwa tekanan terhadap kawasan konservasi akan terus berlanjut selama produk kejahatan kehutanan masih memiliki akses ke pasar. Oleh karena itu perlindungan taman nasional harus diiringi penegakan hukum yang mampu mempersempit ruang distribusi dan menghilangkan keuntungan dari eksploitasi hutan secara ilegal.

Januanto menambahkan bahwa komitmen perlindungan kawasan harus diterjemahkan hingga ke tingkat lapangan melalui penguatan pengamanan pengawasan peningkatan kapasitas pengelola serta intensifikasi patroli di lokasi-lokasi rawan. Ia meyakini jika fondasi di lapangan kuat dan rantai ekonomi ilegal diputus tekanan terhadap kawasan akan jauh berkurang.

Related Post
Sementara itu Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto membeberkan detail penangkapan yang menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Penyidik berhasil mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel yang mengangkut sekitar sembilan meter kubik kayu olahan. Dari hasil pemeriksaan awal tersangka berinisial S berusia 46 tahun mengaku telah belasan kali melakukan pengangkutan kayu tanpa dokumen dari wilayah tersebut. S kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti berupa truk pengangkut kayu sekitar sembilan meter kubik kayu olahan dokumen kendaraan serta satu unit telepon seluler telah diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi. Hari Novianto menjelaskan pengakuan tersangka mengenai pengangkutan yang diduga dilakukan berulang kali menjadi kunci penting dalam pengembangan penyidikan. Penyidik akan menelusuri lebih jauh asal-usul kayu pihak yang memasok pola pengangkutan hingga siapa saja yang menjadi penerima akhir. Satu kendaraan yang berhasil diamankan ini diharapkan menjadi gerbang untuk mengungkap apakah ada jaringan peredaran kayu ilegal yang lebih besar dan siapa saja dalang di baliknya.
Hari juga mengapresiasi kinerja jajaran Taman Nasional Bukit Tigapuluh khususnya Polisi Kehutanan yang telah melaksanakan SMART Patrol. Patroli ini berhasil menemukan aktivitas pengangkutan kayu ilegal dan berkoordinasi cepat dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera. Kasus ini merupakan yang ketujuh terkait pembalakan liar di kawasan TN Bukit Tigapuluh yang ditangani Balai Gakkum Kehutanan Sumatera sepanjang tahun 2026. Dari enam perkara sebelumnya dua kasus telah dinyatakan lengkap atau P-21 sementara empat kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan.








Tinggalkan komentar