lenterapos.com – Persatuan Insinyur Indonesia PII tengah mengukuhkan tekad kuatnya untuk merevolusi layanan sertifikasi bagi para insinyur. Langkah strategis ini digagas demi mempercepat laju pertumbuhan jumlah insinyur profesional di tanah air sekaligus menjadi pilar utama dalam mendukung agenda reindustrialisasi nasional. Sebuah gebrakan yang diharapkan mampu mendongkrak daya saing Indonesia di kancah global.
Ketua Umum PII Ilham Akbar Habibie menegaskan bahwa proses reindustrialisasi adalah keniscayaan bagi kemajuan bangsa. "Tidak ada satu pun negara maju yang berdiri kokoh tanpa fondasi industri yang kuat," ujarnya. Oleh karena itu, peningkatan jumlah insinyur profesional menjadi prioritas mutlak. PII melihat bahwa percepatan layanan sertifikasi adalah kunci utama untuk mewujudkan target tersebut. Komitmen ini muncul mengingat dari sekitar 700.000 insinyur di Indonesia saat ini, masih banyak yang belum mengantongi sertifikasi resmi.

Lebih lanjut, Ilham Habibie mengingatkan pentingnya sertifikasi yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Regulasi ini secara jelas menggarisbawahi perlunya perlindungan bagi tiga pihak krusial: para insinyur itu sendiri, pengguna jasa keinsinyuran, serta masyarakat luas yang akan menikmati hasil karya para profesional tersebut. Sertifikasi bukan hanya sekadar formalitas, melainkan jaminan kualitas dan perlindungan hukum yang esensial bagi setiap praktisi keinsinyuran.

Related Post
Dalam upaya meningkatkan kualitas dan aksesibilitas layanan sertifikasi, PII memperkenalkan sebuah terobosan signifikan. Wakil Ketua Umum PII Agus Taufik Mulyono menjelaskan bahwa pihaknya akan memberdayakan Himpunan Keahlian Keinsinyuran HKK. HKK yang berhimpun secara mandiri maupun asosiasi profesi keinsinyuran yang telah ada akan diakreditasi secara resmi oleh PII.
Melalui akreditasi ini, HKK akan memiliki kewenangan penuh untuk menyelenggarakan proses sertifikasi keinsinyuran. Ini mencakup penerbitan Sertifikat Kompetensi Insinyur SKI dan Surat Tanda Registrasi Insinyur STRI. Sebuah inovasi yang memungkinkan para insinyur untuk mengurus legalitas profesi mereka di "rumah sendiri" masing-masing HKK yang telah terakreditasi.
"Konsep ‘rumah sendiri’ ini akan memangkas birokrasi dan mempercepat seluruh proses," jelas Agus Taufik Mulyono. Dengan demikian, sertifikasi akan menjadi jauh lebih efisien, terukur, dan selaras dengan disiplin keilmuan spesifik dari masing-masing insinyur. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah insinyur bersertifikat, tetapi juga memastikan kualitas dan relevansi keahlian mereka dengan kebutuhan industri masa depan. PII optimis bahwa inisiatif ini akan menjadi tonggak penting dalam membangun ekosistem keinsinyuran yang lebih kuat dan berdaya saing tinggi di Indonesia.










Tinggalkan komentar