SIM Keliling Jakarta Dua Lokasi Minggu Ini Jangan Lewatkan

SIM Keliling Jakarta Dua Lokasi Minggu Ini Jangan Lewatkan

lenterapos.com – Warga Ibu Kota patut bersukacita akhir pekan ini. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan solusi praktis bagi para pengendara yang ingin memperbarui masa berlaku Surat Izin Mengemudi mereka. Layanan SIM Keliling siap menyapa di dua titik strategis Jakarta pada hari Minggu ini, menawarkan kemudahan akses tanpa perlu repot mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Ini adalah kesempatan emas bagi Anda untuk mengurus dokumen penting berkendara dengan cepat dan efisien.

Dua lokasi yang telah ditentukan untuk melayani masyarakat pada Minggu ini adalah: di kawasan Jakarta Timur, tepatnya di Jalan Raden Mas Intan, berdekatan dengan McDonalds Duren Sawit. Sementara itu, untuk warga Jakarta Barat, layanan serupa dapat dijumpai di Jalan Panjang, persis di samping Indomaret Kebon Jeruk. Kedua gerai mobil SIM ini akan beroperasi mulai pukul 07.00 pagi hingga pukul 12.00 siang, memberikan rentang waktu yang cukup bagi masyarakat untuk datang dan menyelesaikan proses perpanjangan.

SIM Keliling Jakarta Dua Lokasi Minggu Ini Jangan Lewatkan
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Sebelum bergegas menuju lokasi, pastikan Anda telah menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi yang dibutuhkan. Persyaratan utama meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih aktif, serta fotokopi dan SIM asli Anda yang hendak diperbarui. Selain itu, calon pemohon wajib melampirkan bukti hasil pemeriksaan kesehatan dan hasil tes psikologi. Kelengkapan dokumen ini menjadi kunci agar proses perpanjangan SIM Anda berjalan lancar tanpa hambatan.

COLLABMEDIANET

Penting untuk diingat bahwa fasilitas SIM Keliling ini secara khusus melayani perpanjangan SIM golongan A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Bagi pemilik SIM yang validitasnya sudah kedaluwarsa, sayangnya tidak dapat dilayani di mobil SIM Keliling. Mereka diwajibkan untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas atau kantor polisi yang ditunjuk. Ini merupakan prosedur standar untuk menjaga ketertiban administrasi berkendara.

Mengenai biaya perpanjangan, tarif yang dikenakan telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A, pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp80.000. Sementara itu, perpanjangan SIM C memiliki tarif yang sedikit lebih rendah, yakni Rp75.000. Biaya ini merupakan pungutan resmi yang transparan dan akuntabel.

Perlu dicatat pula bahwa layanan SIM Keliling tidak mengakomodasi perpanjangan untuk SIM golongan B. Pemilik SIM B harus mengurus perpanjangan di kantor Satpas karena adanya perbedaan peruntukan dan kompleksitas dokumen. SIM B sendiri diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan berat yang memiliki bobot lebih dari 3,5 ton, sehingga memerlukan prosedur khusus yang tidak dapat ditangani oleh unit SIM Keliling. Manfaatkan kesempatan ini untuk memastikan dokumen berkendara Anda selalu dalam kondisi prima.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar