Lentera Pos- Sebuah pukulan telak berhasil dilayangkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terhadap jaringan narkoba internasional. Sebanyak 32 kilogram sabu, yang diduga kuat berasal dari Malaysia, berhasil digagalkan peredarannya, menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman barang haram tersebut di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Operasi besar ini menandai komitmen serius aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika lintas negara.
Operasi senyap yang berujung pada penangkapan ini dimulai dari informasi berharga masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jakarta Utara. Pada tanggal 9 Mei 2026, tim khusus Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, di bawah komando Kasubdit 3 AKBP Ade Candra, bergerak cepat menyisir kawasan Jalan Kirana Legacy, Cilincing. Di sana, seorang pria berinisial VAR (32) berhasil diringkus.

Dari tangan VAR, petugas menemukan dua bungkus besar sabu yang terbungkus rapi lakban cokelat, dengan berat bruto mencapai 2.169 gram. Namun, interogasi awal tak berhenti di situ. Mengendus adanya jaringan yang lebih besar dan terorganisir, tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi, sebuah langkah strategis yang membuahkan hasil signifikan.

Related Post
Di lokasi kedua ini, mata petugas disuguhi pemandangan yang mencengangkan: 28 bungkus besar sabu lainnya dengan total berat bruto sekitar 29,7 kilogram. Selain itu, turut diamankan pula timbangan manual, cutter, tas besar, dan telepon genggam yang diduga kuat menjadi alat operasional jaringan ini. Total keseluruhan sabu yang berhasil disita mencapai angka fantastis 32 kilogram, sebuah jumlah yang cukup untuk merusak kehidupan puluhan ribu orang.
AKBP Ade Candra mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, VAR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Malaysia. "Kami menduga kuat sabu ini adalah bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi lintas negara," jelas Ade. Rencananya, puluhan kilogram sabu ini akan membanjiri pasar gelap di Jakarta dan wilayah sekitarnya, mengancam generasi muda dengan dampak yang destruktif.
Saat ini, tersangka VAR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat betapa seriusnya ancaman narkoba yang terus mengintai. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menekankan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab kolektif. "Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian," ujar Budi, seraya mengajak warga untuk peduli terhadap lingkungan terdekat dan melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang siaga 24 jam.




Tinggalkan komentar