Lentera Pos- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar fakta mengejutkan yang menguak tabir dugaan pemerasan sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Sebanyak 23 dari total 47 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di wilayah tersebut diduga kuat telah menyetorkan uang hasil pemerasan kepada Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyetoran dana haram ini terjadi dalam rentang waktu yang relatif singkat, yakni antara 9 hingga 13 Maret 2026. "Dalam periode 9-13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan dari AUL," ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.

Kendati identitas spesifik ke-23 SKPD tersebut masih dirahasiakan, Asep memaparkan bahwa 47 SKPD di Cilacap terdiri dari 25 badan atau dinas, dua rumah sakit umum daerah (RSUD), dan 20 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas). Hal ini mengindikasikan potensi jangkauan praktik korupsi yang masif, menyentuh berbagai lini pelayanan publik di daerah tersebut.

Related Post
Prahara ini mulai terkuak melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026. OTT kesembilan di tahun 2026, sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadan, berhasil meringkus Bupati Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya, serta menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah. Dugaan kuat KPK, penerimaan dana haram ini terkait erat dengan alokasi proyek-proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Sehari setelah OTT, pada 14 Maret 2026, KPK secara resmi menyematkan status tersangka kepada Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo (SAD), dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya untuk tahun anggaran 2025-2026. Keterlibatan seorang Sekretaris Daerah dalam pusaran kasus ini tentu menambah dimensi serius pada skandal tersebut.
Informasi sebelumnya juga menyebutkan ambisi Bupati AUL yang menargetkan pemerasan hingga Rp750 juta, meski realisasi penerimaannya mencapai Rp610 juta. Yang lebih mencengangkan, sebagian besar dana tersebut, sekitar Rp515 juta, diduga kuat dialokasikan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi berbagai pihak, termasuk jajaran kepolisian, kejaksaan, dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya. Ini bukan sekadar pemerasan, melainkan indikasi kuat adanya jaringan yang terstruktur dan melibatkan berbagai elemen dalam praktik korupsi yang merugikan masyarakat Cilacap.








Tinggalkan komentar