OJK Guncang Bursa! Transparansi Saham Bakal Berubah?

OJK Guncang Bursa! Transparansi Saham Bakal Berubah?

Lentera Pos- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap mengguncang lanskap pasar modal Indonesia dengan mengkaji ulang Papan Pemantauan Khusus (PPK) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini bukan sekadar evaluasi rutin, melainkan potensi perubahan fundamental yang bisa meningkatkan transparansi, terutama dengan opsi menampilkan indikatif harga bid dan offer di pasar. Sebuah angin segar bagi investor yang mendambakan kejelasan lebih dalam berinvestasi.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa kajian ini muncul setelah banyaknya masukan dari pelaku pasar. Keluhan utama berkisar pada transparansi transaksi perdagangan di PPK yang dinilai memicu spekulasi. "Ya, kita akan evaluasi," ujarnya, mengindikasikan keseriusan OJK menanggapi dinamika pasar.

OJK Guncang Bursa! Transparansi Saham Bakal Berubah?
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Hasan menjelaskan, tujuan mulia PPK sebenarnya adalah untuk "membangkitkan atau mengaktifkan kembali saham-saham yang masuk dalam kriteria" tertentu, serta memberi ruang bagi saham yang selama ini tidak aktif diperdagangkan dan mengalami kesulitan apabila berada di papan reguler. Ini adalah upaya untuk memberikan kesempatan kedua bagi saham-saham yang kurang likuid agar kembali menarik minat investor.

COLLABMEDIANET

Dalam mekanismenya, PPK menggunakan sistem Full Periodic Call Auction (FCA) untuk mengumpulkan minat jual dan beli secara periodik. Ini berbeda dengan papan reguler yang menggunakan Continuous Auction. "Kalau dilakukan Continuous (di PPK), tentu tidak tercipta kekuatan beli dan jual yang cukup," jelas Hasan, menerangkan alasan di balik pemilihan FCA untuk PPK.

Namun, inilah bagian yang paling dinanti: OJK membuka peluang penyempurnaan dari sisi transparansi, termasuk kemungkinan menampilkan informasi indikatif permintaan dan penawaran di pasar. "Kalau itu kemudian dihadirkan bentuk transparansi tertentu, misalnya ada indikatif best bid (harga beli tertinggi) atau best offer (harga jual terendah), nanti tentu itu menjadi bagian yang akan kita lakukan evaluasinya ke depan," ungkap Hasan. Potensi perubahan ini bisa mengubah cara investor memandang dan berinteraksi dengan saham-saham di PPK, memberikan gambaran lebih jelas mengenai minat pasar.

Desakan untuk perubahan juga datang dari Parlemen. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, sebelumnya mengkritik ketentuan PPK yang dinilai "terlalu rigid (kaku), terlalu berlebihan," dan membatasi ruang gerak investor di pasar modal Indonesia. Ia menyoroti kasus saham yang baru naik sudah terkena halt (penghentian perdagangan), padahal investor sedang memburunya, menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pertumbuhan harga yang wajar.

OJK, melalui Hasan, menegaskan keterbukaan terhadap segala masukan, termasuk dari Parlemen. "Kalau dirasakan masih ada sesuatu yang masih diperlukan, tentu kami sangat terbuka dan akan memantau dan memonitor," pungkasnya, menjanjikan evaluasi dan penyempurnaan berkelanjutan demi memastikan kebijakan tersebut tetap mendukung pembentukan harga saham yang wajar di pasar saham Indonesia. Investor dapat menantikan perubahan signifikan yang berpotensi membawa era baru transparansi dan keadilan di Papan Pemantauan Khusus.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar