Skandal E-Tilang Palsu: Otak China, Untung Miliaran!

Skandal E-Tilang Palsu: Otak China, Untung Miliaran!

Lentera Pos- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sukses membongkar tabir gelap sindikat penipuan e-Tilang palsu berskala internasional yang telah meresahkan masyarakat. Lima individu telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam sebuah operasi yang mengungkap bahwa dalang di balik kejahatan siber ini ternyata dikendalikan langsung dari Tiongkok, menggunakan modus SMS blast yang secara licik mencatut nama Kejaksaan Agung RI.

Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, dalam keterangannya di Jakarta, menjelaskan secara gamblang modus operandi yang digunakan. "Modus SMS blast ini sangat canggih, mengedepankan tautan phishing palsu yang didesain menyerupai pemberitahuan e-Tilang resmi. Mereka berani mencatut nama instansi pemerintah sekelas Kejaksaan Agung untuk membangun kepercayaan palsu dan memancing korban," ungkapnya, menggarisbawahi betapa berbahayanya jebakan digital ini.

Skandal E-Tilang Palsu: Otak China, Untung Miliaran!
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Kelima tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Investigasi mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian membuka fakta mengejutkan: seluruh jaringan kejahatan ini ternyata dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) asal China. Para tersangka di Indonesia berperan sebagai kaki tangan, menjalankan instruksi dan operasional harian yang diperintahkan langsung dari negeri tirai bambu tersebut. Ini menjadi kisi-kisi betapa globalnya ancaman kejahatan siber saat ini.

COLLABMEDIANET

Para operator di China, yang diidentifikasi menggunakan akun Telegram bernama Lee SK dan Daisy Qiu, tidak hanya memberikan perintah, tetapi juga mengirimkan langsung perangkat kunci operasional: SIM box. Alat ini merupakan jantung dari aksi SMS blasting massal mereka. Sistem ini kemudian dikendalikan sepenuhnya secara jarak jauh atau auto remote dari China, menunjukkan tingkat koordinasi dan kecanggihan teknologi yang digunakan para pelaku. Dalam sehari, satu perangkat SIM box yang dioperasikan para tersangka mampu menyebarkan SMS phishing ke 3.000 nomor ponsel, sebuah angka yang mencengangkan dan menggambarkan skala ancaman yang dihadapi publik.

Tugas para tersangka di Indonesia terbagi secara spesifik. WTP, FN, dan RW bertanggung jawab langsung dalam mengoperasikan SIM box di bawah arahan WNA China. Sementara itu, BAP memiliki peran krusial sebagai penyedia jasa aktivasi serta pembuat akun Telegram dan nomor WhatsApp yang telah teraktivasi dan teregistrasi, memastikan kelancaran komunikasi dan operasional sindikat. Ini adalah kisi-kisi lain tentang bagaimana ekosistem kejahatan siber dibangun dengan pembagian tugas yang rapi.

Imbalan yang diterima para tersangka lokal pun tidak main-main. Mereka digaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto (USDT), dengan nominal yang fantastis, mulai dari 1.500 USDT (setara sekitar Rp25.000.000,00) hingga 4.000 USDT (sekitar Rp67.000.000,00). Besaran gaji ini bergantung pada jumlah SIM box yang mereka operasikan, menunjukkan betapa menggiurkannya bisnis ilegal ini bagi para pelakunya, sekaligus menjadi kisi-kisi mengapa kejahatan semacam ini terus marak.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang berat. Mereka dikenakan Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tidak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan digital yang semakin canggih dan terorganisir.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar