KPK Ungkap Protokol Baru Jerat Hakim Koruptor!

KPK Ungkap Protokol Baru Jerat Hakim Koruptor!

Lentera Pos- Sebuah langkah prosedural yang menandai era baru dalam penindakan korupsi di lingkungan peradilan terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melayangkan surat resmi kepada Mahkamah Agung (MA) sebelum melakukan penahanan terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) serta Bambang Setyawan (BBG). Prosedur ini menjadi sorotan, mengingat implikasi hukum dan etika yang melingkupinya.

Langkah ini bukan tanpa dasar. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan implementasi dari Pasal 101 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang baru berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Pasal tersebut secara eksplisit mensyaratkan izin Ketua MA untuk penahanan seorang hakim. Ini menunjukkan bagaimana lembaga anti-rasuah beradaptasi dengan regulasi baru, bahkan saat menghadapi kasus-kasus sensitif.

KPK Ungkap Protokol Baru Jerat Hakim Koruptor!
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

KPK, sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi, menegaskan ketaatannya terhadap regulasi terbaru ini. Asep Guntur menekankan pentingnya menjaga "marwah peradilan", sebuah frasa yang mengandung makna mendalam tentang kehormatan dan independensi lembaga yudikatif. "Hakim adalah wakil Tuhan di bumi," ujarnya, menggarisbawahi alasan di balik perlindungan hukum yang diberikan kepada hakim agar tidak mudah dikriminalisasi saat menjalankan tugasnya. Pernyataan ini sekaligus memberikan gambaran tentang dilema yang dihadapi penegak hukum: menindak tegas namun tetap menghormati institusi.

COLLABMEDIANET

Kasus yang menyeret dua pimpinan PN Depok ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026. OTT tersebut terkait dugaan praktik korupsi dalam pengurusan sengketa lahan, sebuah modus operandi klasik yang kerap merugikan masyarakat dan integritas peradilan. Transaksi gelap ini diduga terjadi untuk mempercepat eksekusi lahan, dengan permintaan imbalan yang mencapai angka fantastis.

Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan lima dari tujuh orang yang diamankan sebagai tersangka. Selain I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, turut menjadi tersangka adalah Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal perusahaan tersebut, Berliana Tri Kusuma. PT Karabha Digdaya sendiri diketahui merupakan anak usaha Kementerian Keuangan, menambah dimensi lain pada kasus ini dan memunculkan pertanyaan tentang pengawasan internal di entitas BUMN. Mereka diduga meminta imbalan hingga Rp1 miliar untuk mempercepat eksekusi lahan, sebuah angka yang mencerminkan besarnya potensi kerugian akibat praktik lancung ini.

Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Desmihardi, pada 6 Februari 2026, menyatakan dukungan penuh lembaganya terhadap langkah KPK dan berjanji akan menindaklanjuti permasalahan ini secara internal. Dukungan ini menegaskan komitmen bersama dalam menjaga marwah peradilan dan memastikan bahwa tidak ada celah bagi praktik korupsi, bahkan di institusi yang paling dihormati sekalipun. Kasus ini menjadi ujian bagi sistem peradilan kita, sekaligus penanda bahwa adaptasi terhadap regulasi baru menjadi kunci dalam penegakan hukum yang berintegritas.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar