Pengusir Nenek Elina Terborgol! Dalang Lain Terungkap?
Lentera Pos- Samuel Ardi Kristianto, alias S, terduga utama dalam kasus pengusiran paksa dan pembongkaran rumah Nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya, akhirnya berhasil diringkus oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Senin (29/12). Penangkapan ini menandai babak baru dalam pencarian keadilan bagi korban yang rumahnya rata dengan tanah tanpa dasar hukum.

Pria yang diduga menjadi salah satu dalang di balik aksi brutal tersebut tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim menggunakan mobil Suzuki Ertiga hitam. Dengan tangan terborgol kabel ties, Samuel digelandang masuk, memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media yang telah menanti. Ia langsung dibawa menuju ruang penyidikan, ditemani dua penyidik, tanpa ada keterangan resmi dari pihak kepolisian sesaat setelah penangkapannya.

Related Post
Kasus ini mencuat setelah Nenek Elina, seorang lansia berusia 80 tahun, diduga menjadi korban pengeroyokan dan pengusiran paksa dari kediamannya di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Mirisnya, rumah tersebut kemudian dirobohkan hingga tak bersisa, melenyapkan seluruh barang berharga dan dokumen penting milik Elina. Semua tindakan ini, yang disebut-sebut melibatkan Samuel dan seorang berinisial Y dari sebuah organisasi masyarakat kedaerahan, dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang sah. Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, mengungkapkan bahwa kekerasan yang dialami Elina menyebabkan luka hidung berdarah dan memar di wajah.
Wellem telah melaporkan insiden tragis ini ke kepolisian pada 29 Oktober 2025, dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Laporan awal menargetkan para terduga pelaku dengan Pasal 170 KUHP, terkait pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama. "Sekitar 30 orang diduga terlibat dalam pengusiran paksa dan eksekusi properti tanpa putusan pengadilan," tegas Wellem, Jumat (26/12), mengindikasikan skala kejahatan yang terorganisir.
Polda Jatim sebelumnya telah mengonfirmasi penanganan laporan ini, dengan enam saksi telah diperiksa secara intensif. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa kasus ini sudah diproses sidik. Penangkapan Samuel Ardi Kristianto ini diharapkan menjadi pintu gerbang untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk identitas "Y" dan puluhan individu lain yang disebut-sebut terlibat. Akankah penangkapan ini membuka kotak pandora praktik pengusiran ilegal yang serupa di wilayah lain, atau justru menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang berani bertindak di luar koridor hukum? Publik menanti langkah tegas aparat untuk memastikan keadilan tidak hanya bagi Nenek Elina, tetapi juga sebagai preseden penting bagi penegakan hukum di masa depan. Proses hukum terhadap Samuel kini berlanjut, dengan harapan semua pihak yang bertanggung jawab atas penderitaan Nenek Elina dapat segera dijerat dan menghadapi konsekuensi atas perbuatan mereka.










Tinggalkan komentar