KUHAP Baru Disahkan: Advokat Kini Punya Akses CCTV?!

KUHAP Baru Disahkan: Advokat Kini Punya Akses CCTV?!

Lentera Pos- Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menyambut baik pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, terutama terkait perlindungan dan kepastian hukum bagi para advokat dalam menjalankan tugasnya. Ketua Umum DPN PERADI SAI, Harry Ponto, menegaskan bahwa KUHAP yang baru memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi advokat di setiap tahapan proses pidana, mulai dari penyelidikan hingga pelaksanaan putusan.

KUHAP baru menempatkan advokat sebagai bagian dari penegak hukum yang dilindungi undang-undang dalam menjalankan profesinya. Lebih lanjut, advokat diberikan impunitas, sehingga tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas dengan itikad baik dan sesuai kode etik profesi. Hal ini memberikan jaminan bagi advokat untuk menjalankan tugasnya tanpa rasa takut.

KUHAP Baru Disahkan: Advokat Kini Punya Akses CCTV?!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Salah satu poin penting dalam KUHAP baru adalah hak masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan pendampingan dari advokat sejak tingkat penyelidikan. Selain itu, advokat juga memiliki hak untuk menyatakan keberatan jika kliennya diintimidasi atau diberikan pertanyaan yang mengarahkan selama pemeriksaan. Keberatan tersebut wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan.

COLLABMEDIANET

Namun, yang paling menarik perhatian adalah pemberian akses rekaman CCTV kepada advokat untuk kepentingan pembelaan. Sebelumnya, akses CCTV hanya dimiliki oleh penyidik. Dengan KUHAP baru, advokat berhak mendapatkan rekaman CCTV untuk memperkuat pembelaan kliennya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa kewenangan, hak, dan peran advokat meningkat drastis dalam KUHAP baru. Ia menambahkan bahwa profesi advokat sebagai pendamping warga negara dan pejuang HAM semakin diperkuat.

RKUHAP disahkan dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II 2025-2026 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani setelah sebelumnya disetujui oleh delapan fraksi di Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar