Lentera Pos- Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melontarkan bantahan keras terhadap tudingan kepolisian yang menyebut sejumlah aktivis menghasut pelajar dan anak-anak untuk berpartisipasi dalam demonstrasi akhir Agustus lalu. TAUD menilai penggunaan Pasal 76H UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak oleh pihak kepolisian dalam kasus ini keliru. "Tindakan klien kami bukan provokasi anak-anak," tegas Sekar Banjaran Aji dari TAUD di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (6/9). TAUD justru berargumen bahwa para aktivis, seperti Delpedro Marhaen yang kini berstatus tersangka, berupaya melindungi anak-anak dengan memberikan edukasi dan mendorong berpikir kritis.
Sekar menekankan hak anak untuk berkembang maksimal, termasuk hak untuk aktif dan berpikir kritis. Menurutnya, "Perlindungan anak seharusnya berjalan beriringan dengan demokrasi. Tanpa demokrasi, perlindungan anak tak akan optimal." Ia menyayangkan upaya pembungkaman suara anak-anak dan menegaskan bahwa para aktivis hanya memberikan informasi dan pengetahuan tentang hak bersuara dan praktik bernegara yang benar.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 tersangka terkait kerusuhan dalam demonstrasi 25-31 Agustus, dengan 38 di antaranya ditahan. Enam tersangka masuk dalam klaster penghasutan, diduga menyebarkan ajakan merusak melalui media sosial dan selebaran, menargetkan pelajar dan anak-anak, bahkan memanfaatkan influencer. Nama-nama seperti Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein, Khariq Anhar, RAP (pembuat tutorial bom molotov), dan Figha Lesmana tercantum dalam daftar tersebut.

Related Post
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, mengungkapkan indikasi adanya pembayaran kepada pelajar untuk ikut demo. "Ada indikasi anak diberi kompensasi," ujar Putu kepada wartawan Jumat (5/9). Pernyataan ini menjadi salah satu dasar kepolisian dalam mengungkap jaringan di balik aksi tersebut.
Pernyataan saling bertolak belakang antara kepolisian dan TAUD ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah para aktivis benar-benar menghasut anak-anak, atau justru upaya mereka untuk memberdayakan anak-anak dalam konteks demokrasi? Pertanyaan ini akan menjadi fokus pengadilan dan publik dalam beberapa waktu ke depan. Kasus ini juga mengungkap dilema antara hak anak untuk berekspresi dan potensi eksploitasi dalam konteks demonstrasi. Bagaimana sistem hukum akan menyeimbangkan kedua hal ini menjadi tantangan tersendiri. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini patut dinantikan.










Tinggalkan komentar