Aktivis Dituding Hasut Kerusuhan, Koalisi Desak Bebaskan!

Aktivis Dituding Hasut Kerusuhan, Koalisi Desak Bebaskan!

Lentera Pos- Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAD) secara resmi mengajukan penangguhan penahanan terhadap empat aktivis, Khariq Anhar, Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi di Jakarta pada 25-31 Agustus lalu. Permohonan penangguhan tersebut diajukan pada Jumat (5/9) dan hingga saat ini belum mendapatkan respons resmi dari pihak kepolisian.

Ma’ruf Bajammal, kuasa hukum para aktivis, menyatakan kekecewaannya atas lambannya respons Polda Metro Jaya. Ia menilai penahanan kliennya tidak urgen dan justru memperparah kondisi ruang tahanan yang sudah penuh. Lebih jauh, Ma’ruf menyoroti nuansa politis yang kental dalam kasus ini, menganggapnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis yang selama ini berkontribusi bagi kemajuan bangsa. "Delpedro dan kawan-kawan adalah tokoh yang berdedikasi. Tidak ada alasan bagi mereka untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," tegas Ma’ruf dalam keterangan pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (6/9).

Aktivis Dituding Hasut Kerusuhan, Koalisi Desak Bebaskan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

TAD menilai kasus ini sarat dengan potensi pelanggaran HAM. Keempat aktivis tersebut, termasuk Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, dituduh menyebarkan ajakan merusak melalui media sosial dan selebaran, bahkan disebut memanfaatkan influencer untuk memobilisasi massa, terutama pelajar dan anak-anak. Mereka merupakan bagian dari 43 tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya dalam klaster penghasutan. Selain penangguhan penahanan, TAD juga mempertimbangkan langkah hukum lainnya, termasuk praperadilan, untuk membela kliennya. Proses ini sedang dikaji secara intensif oleh tim kuasa hukum.

COLLABMEDIANET

Perlu dicatat, Delpedro Marhaen aktif mengelola akun Instagram @lokataru_foundation, Muzaffar Salim (@blokpolitikpelajar), Syahdan Husein (@gejayanmemanggil), dan Khariq Anhar (@AliansiMahasiswaPenggugat). Keempat akun tersebut diduga menjadi media penyebaran informasi yang menjadi dasar penetapan tersangka. Kasus ini memicu perdebatan publik tentang batas kebebasan berekspresi dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum. Apakah kepolisian akan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan? Publik menantikan perkembangan selanjutnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar