Lentera Pos- Langkah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyegel lahan parkir di sejumlah minimarket karena dikelola juru parkir (jukir) liar, menuai kontroversi. Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Parlaungan Iffah Nasution, menilai kebijakan tersebut paradoksal dan justru salah sasaran. Meskipun tujuan awal adalah menutup kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi parkir, penindakan yang diarahkan pada pelaku usaha—yang telah taat pajak—terkesan mengalihkan tanggung jawab.
Parlaungan menjelaskan, awalnya fokus penindakan tertuju pada praktik parkir liar yang memang tak menyetor pajak. Namun, belokan kebijakan yang kemudian menindak minimarket yang telah membayar pajak dan retribusi dinilai janggal. Ia mempertanyakan mengapa Pemkot Surabaya tak langsung menindak jukir liar, yang menurutnya, memiliki kekuatan sosial yang lebih besar untuk melawan kebijakan tersebut. Minimarket, di sisi lain, cenderung patuh karena takut usahanya terganggu. "Ini seperti upaya cuci tangan," tegas Parlaungan. Ia menambahkan bahwa seharusnya Pemkot Surabaya menyediakan layanan parkir yang prima, bukan malah menyalahkan pelaku usaha yang sudah taat pajak.

Berbeda pandangan dengan Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan (Politisi PDI-P). Ia berpendapat kebijakan tersebut bertujuan melindungi masyarakat dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan parkir. Eri Irawan menuturkan, dari 865 swalayan di Surabaya, hanya sekitar 30 yang memiliki izin parkir resmi. Artinya, lebih dari 95 persen belum patuh aturan. Dengan penerapan Perda tersebut, diharapkan akan mengurangi praktik parkir liar dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa meskipun minimarket sudah membayar pajak retribusi parkir (sekitar Rp175.000-Rp250.000 per bulan), kewajiban menyediakan petugas parkir resmi tetap ada.

Related Post
Lebih lanjut, Eri Irawan mengakui butuh keberanian untuk menegakkan Perda ini karena akan ada tekanan dari pihak-pihak yang ingin mengelola parkir secara tidak resmi. Hingga Senin (16/6), Satpol PP Surabaya telah menyegel 203 lahan parkir minimarket, dengan 67 di antaranya sudah dibuka kembali setelah memenuhi persyaratan. Wali Kota Eri Cahyadi sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan pemilik usaha toko modern untuk mengurus Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir dan menyediakan fasilitas parkir sesuai standar.
Perdebatan ini pun menyoroti kompleksitas permasalahan parkir di Surabaya. Di satu sisi, ada upaya pemerintah untuk meningkatkan PAD dan menertibkan parkir liar. Di sisi lain, terdapat kekhawatiran akan dampak negatif kebijakan terhadap pelaku usaha yang sudah taat aturan. Pertanyaannya, apakah strategi yang diterapkan Wali Kota Surabaya sudah tepat sasaran dan seimbang? Atau, mungkinkah ada pendekatan lain yang lebih efektif dan berkeadilan? Jawabannya masih menjadi perdebatan publik.










Tinggalkan komentar