lenterapos.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas untuk membersihkan ekosistem Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari praktik-praktik yang tidak sehat. Dalam upaya menjaga kualitas program nasional ini, BGN secara resmi membuka pintu bagi para mitra untuk mengganti yayasan yang menaungi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jika yayasan tersebut dinilai tidak memberikan kontribusi nyata.
Keputusan ini diambil setelah BGN menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah yayasan. Dalam proses registrasi yang dilakukan, terungkap bahwa terdapat oknum yayasan yang hanya menumpang nama tanpa ikut serta dalam operasional maupun pembinaan dapur SPPG. Ironisnya, yayasan-yayasan ini justru meminta setoran dana kepada mitra pembangunan berdasarkan jumlah porsi makanan atau "ompreng" yang disalurkan.

Kepala BGN, Sudaryono, mengungkapkan kekecewaannya terhadap fenomena "yayasan parasit" ini. Ia menyebut bahwa ada mitra yang sudah bersusah payah membangun infrastruktur dapur, namun justru dibebani oleh pungutan dari pihak yang tidak bekerja.

Related Post
"Ada mitra yang sudah membangun dapur, tetapi kemudian diminta menyetorkan sejumlah uang per ompreng kepada yayasan. Padahal, yayasan ini tidak melakukan apa-apa, tidak memiliki kontribusi terhadap operasional, tidak aktif di dapur, bahkan tidak melakukan pembinaan sama sekali terhadap jalannya SPPG," tegas Sudaryono dalam keterangan resminya di Jakarta.
Menurut Sudaryono, praktik ini tidak boleh dibiarkan karena dapat menciptakan beban finansial tambahan bagi mitra. Jika mitra terbebani oleh pungutan liar tersebut, dikhawatirkan kualitas makanan yang sampai ke tangan anak-anak dan penerima manfaat akan menurun demi menutupi biaya "setoran" tersebut.
BGN menekankan bahwa setiap rupiah dari anggaran Program MBG harus dikonversi sepenuhnya menjadi nutrisi berkualitas tinggi bagi masyarakat. Efisiensi, keadilan, dan transparansi menjadi tiga pilar utama yang ingin ditegakkan oleh lembaga ini. Oleh karena itu, BGN memberikan hak kepada mitra yang merasa dirugikan untuk mengajukan penggantian yayasan melalui mekanisme resmi.
Untuk memfasilitasi hal tersebut, BGN telah menyiapkan dua jalur digital, yakni portal registrasi khusus bagi yayasan dan portal khusus bagi mitra. Melalui sistem ini, mitra dapat mengajukan permohonan penggantian yayasan dengan melampirkan bukti-bukti kuat mengenai kerugian atau ketidakaktifan yayasan yang selama ini menaungi mereka.
Langkah berani ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem kemitraan yang lebih sehat dan profesional. Dengan hilangnya praktik pungutan tak berdasar, BGN optimis bahwa anggaran negara dapat terserap secara maksimal untuk menjamin kandungan gizi makanan yang layak, akuntabel, dan transparan bagi seluruh penerima manfaat di Indonesia.









Tinggalkan komentar