lenterapos.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan fasilitas SIM Keliling di lima titik strategis Ibu Kota pada hari Selasa ini. Kesempatan emas bagi para pengendara yang hendak memperbarui validitas dokumen wajib mereka tanpa harus mendatangi kantor Satpas utama.
Informasi penting ini disiarkan melalui akun resmi @tmcpoldametro, menegaskan bahwa operasional layanan dimulai dari pagi pukul 08.00 hingga siang pukul 14.00 WIB. Lokasi-lokasi yang dipilih tersebar merata di berbagai penjuru Jakarta untuk menjangkau masyarakat lebih luas. Di Jakarta Timur, gerai SIM Keliling siap melayani di lobi depan Mall Grand Cakung. Sementara itu, warga Jakarta Utara dapat mengunjungi lobi utama LTC Glodok. Untuk area Jakarta Selatan, layanan tersedia di area parkir samping Universitas Trilogi. Pengendara di Jakarta Barat bisa mendatangi lobi Selatan Mall Ciputra, dan di Jakarta Pusat, fasilitas ini beroperasi di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Para pemohon yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa beberapa dokumen penting. Di antaranya adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih aktif, SIM lama dalam bentuk fisik beserta fotokopinya, bukti hasil cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Penting untuk diingat bahwa fasilitas SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM golongan A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Apabila masa berlaku SIM Anda telah kedaluwarsa, Anda wajib mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Daan Mogot Jakarta Barat.

Related Post
Perlu dicatat bahwa perhitungan masa berlaku SIM kini telah berubah. Validitas SIM dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Mengenai tarif perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku untuk Polri, biayanya adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain biaya pokok tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp100.000 dan tes kesehatan sebesar Rp50.000.
Mengemudi tanpa SIM yang masih berlaku dapat berujung pada konsekuensi hukum serius. Berdasarkan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Oleh karena itu, jangan tunda lagi manfaatkan kesempatan ini untuk memperbarui SIM Anda demi kenyamanan dan kepatuhan berlalu lintas.










Tinggalkan komentar