lenterapos.com – Sebuah putusan mengejutkan mengguncang Kabupaten Bekasi Jawa Barat seorang ayah yang tega melakukan kejahatan seksual terhadap dua putri kandungnya kini harus menelan pil pahit kehilangan seluruh hak asuh dan perwalian atas ketiga anaknya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melalui Jaksa Pengacara Negara berhasil menggolkan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua terhadap pria berinisial EY 36 Langkah tegas ini diambil demi memastikan perlindungan maksimal bagi para korban yang tak lain adalah darah daging pelaku sendiri
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Yashinta Irinne Marianna di Cikarang Senin menjelaskan bahwa tindakan hukum ini merupakan bagian krusial dari upaya menyelamatkan anak anak dari lingkungan berbahaya Pengadilan Agama Cikarang secara resmi mengabulkan permohonan pencabutan hak asuh tersebut melalui Putusan Nomor 1774 Pdt G 2026 PA Ckr yang dibacakan pada tanggal 29 Juni 2026

Yashinta menambahkan bahwa selain melayangkan gugatan hukum terhadap EY pihaknya juga memberikan pendampingan intensif kepada kedua korban yang merupakan anak perempuan pelaku Gugatan pencabutan kekuasaan orang tua ini diajukan oleh Kejari Kabupaten Bekasi pada 21 April 2026 menargetkan EY sebagai ayah dari tiga anak yang terdiri dari dua anak perempuan dan seorang anak laki laki

Related Post
Berdasarkan amar putusan yang telah ditetapkan Pengadilan Agama Cikarang secara mutlak mencabut hak kuasa asuh serta perwalian EY terhadap ketiga buah hatinya Kini nasib ketiga anak tersebut sepenuhnya berada di bawah perwalian ibu kandung mereka sebuah langkah yang diharapkan dapat membawa ketenangan dan keamanan bagi masa depan mereka
Meskipun hak asuh dan perwaliannya dicabut EY tetap memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menafkahi atau memberikan biaya pemeliharaan kepada ketiga anaknya Kewajiban ini tetap melekat meskipun ia telah dijatuhi hukuman berat sebelumnya
Sebelumnya EY telah divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan Putusan pidana ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang dengan Nomor 370 Pid Sus 2025 PN Ckr pada tanggal 9 Desember 2025 sebuah hukuman yang mencerminkan betapa seriusnya kejahatan yang ia lakukan
Menurut Yashinta Kejaksaan Negeri secara proaktif mengajukan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua ini tanpa menunggu permohonan dari pihak lain Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan mendalam atas perbuatan keji EY terhadap kedua anak kandungnya serta demi kepentingan perlindungan anak yang harus diutamakan Pihak Kejari menilai EY tidak cakap dan tidak memenuhi kewajiban esensial sebagai seorang orang tua sehingga haknya harus dicabut demi kebaikan anak anak










Tinggalkan komentar