KPK Murka Aset Triliunan Rupiah Sulteng Terlantar

KPK Murka Aset Triliunan Rupiah Sulteng Terlantar

lenterapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK melayangkan peringatan keras kepada seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tengah. Lembaga antirasuah ini mendesak percepatan legalisasi aset-aset vital yang nilainya mencapai triliunan rupiah namun masih belum memiliki kepastian hukum. Situasi ini dinilai rentan terhadap potensi penyalahgunaan dan kerugian negara yang masif.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto tak main-main dalam pernyataannya di Palu. Ia menegaskan bahwa seluruh aset milik pemerintah daerah yang belum bersertifikat harus segera diproses. Ini bukan hanya sekadar urusan administrasi, melainkan pekerjaan kolosal yang membutuhkan komitmen bersama untuk diselesaikan demi menghindari masalah di kemudian hari.

KPK Murka Aset Triliunan Rupiah Sulteng Terlantar
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Data terbaru hingga Mei 2026 sungguh mencengangkan. Dari total 17.746 bidang aset yang tersebar di satu provinsi serta 12 kabupaten dan kota, dengan nilai fantastis Rp4,8 triliun, mayoritasnya masih tanpa legalitas resmi. Tercatat, hanya 6.432 bidang atau sekitar 36,2 persen yang sudah bersertifikat. Sisanya, sebanyak 11.314 bidang atau 63,8 persen, masih terombang-ambing tanpa kepastian hukum.

COLLABMEDIANET

KPK bahkan menyoroti target sertifikasi aset yang terlampau rendah oleh sejumlah pemerintah daerah. Untuk tahun 2026, seluruh daerah di Sulteng hanya menargetkan 512 bidang tanah yang disertifikatkan. Ironisnya, hingga Mei 2026, realisasinya baru menyentuh angka 146 bidang. Angka ini jauh dari harapan dan menunjukkan kurangnya progres signifikan. Edi Suryanto meminta agar target yang ditetapkan harus lebih progresif dan ambisius.

Desakan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan. Acara penting tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh kunci, termasuk Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, para bupati dan wali kota, serta Kepala Kantor BPN se-Sulteng.

Di balik desakan KPK, Gubernur Sulteng Anwar Hafid membeberkan sejumlah tantangan pelik yang dihadapi pemerintah daerah dalam proses sertifikasi aset. Salah satu kendala adalah adanya kantor Badan Pertanahan Negara BPN yang mensyaratkan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang KKKPR dari dinas tata ruang kota atau kabupaten. Persyaratan ini ditemukan di Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Tolitoli, Banggai, dan Tojo Una-Una.

Selain itu, BPN Tolitoli juga mewajibkan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP untuk tanah milik pemprov. Tarifnya bervariasi, yakni Rp5 juta per persil untuk luasan di atas 10 ribu meter persegi, dan Rp500 ribu untuk luasan 0 hingga 10 ribu meter persegi. Di sisi lain, beberapa Kantor BPN justru mensyaratkan bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB yang diterbitkan oleh badan pendapatan kabupaten atau kota, seperti di Kabupaten Sigi, Banggai Kepulauan, dan Morowali.

Tak hanya itu, Gubernur juga mengungkapkan adanya aset tanah Pemprov Sulteng yang berasal dari penyerahan P3D desentralisasi tahun 1999-2000. Aset-aset ini masih tercatat di Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pekerjaan Umum PU, menambah kompleksitas dalam upaya legalisasi. Semua pihak kini dituntut untuk bersinergi mencari solusi demi menjamin kepastian hukum aset daerah dan mencegah praktik korupsi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar