lenterapos.com – Situasi ekonomi global yang melambat ditambah daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih memicu kekhawatiran di kalangan pengamat. Target penerimaan pajak yang terlalu tinggi di tengah kondisi ini dinilai justru bisa menjadi bumerang. Seorang pakar perpajakan terkemuka menyarankan pemerintah untuk meninjau ulang ambisi penerimaan pajak, serta fokus pada efisiensi belanja negara. Langkah ini dianggap lebih bijak dan realistis ketimbang memaksakan optimalisasi penerimaan saat fondasi ekonomi belum kokoh.
Fajry Akbar Kepala Riset Center for Indonesian Taxation Analysis CITA mengungkapkan target pajak yang melambung tinggi berpotensi mendorong praktik pengawasan yang berlebihan terhadap wajib pajak. Ia menyoroti fakta bahwa pendapatan rata-rata pekerja di Indonesia masih tergolong paling rendah di kawasan ASEAN. Kondisi ini secara langsung berkorelasi dengan rasio pajak yang juga rendah di Tanah Air. Menurutnya tidak masuk akal mematok target tinggi jika basis perpajakan belum menunjukkan perbaikan signifikan.

Lebih lanjut Fajry memandang pertumbuhan ekonomi semester pertama 2026 sebagian besar disokong oleh belanja pemerintah. Oleh karena itu pengawasan penerimaan pajak seharusnya lebih diarahkan pada sektor-sektor yang secara langsung menikmati aliran dana dari pengeluaran negara tersebut. Para pengusaha yang terlibat dalam proyek pemerintah dan sejenisnya lah yang semestinya menjadi fokus utama pengejaran pajak bukan malah menyasar semua lapisan wajib pajak secara membabi buta.

Related Post
Di sisi lain Direktorat Jenderal Pajak DJP justru terlihat mengintensifkan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 DJP memperluas cakupan pengawasan dengan memanfaatkan teknologi informasi canggih seperti remote sensing dan web scraping. Bahkan basis data diperluas hingga ke tingkat desa. Tidak hanya itu DJP juga menggandeng Bintara Pembina Desa Babinsa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Bhabinkamtibmas untuk membangun jejaring informasi perpajakan.
Namun langkah agresif DJP ini menuai kritik dari Fajry. Ia mengingatkan bahwa DJP harus mampu membuktikan bahwa data yang diperoleh benar-benar berasal dari potensi pajak yang belum tergali. Jika tidak pola pengawasan baru ini berisiko besar memicu sengketa baru dengan wajib pajak terutama jika kualitas data yang didapat rendah atau terjadi perbedaan interpretasi antara fiskus dan wajib pajak.
Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam penjaringan informasi juga menjadi sorotan. Fajry mempertanyakan kejelasan batasan dan definisi dari pembangunan jejaring informasi tersebut. Ia khawatir hal ini dapat menimbulkan kesan militeristik dalam upaya penggalian penerimaan pajak yang seharusnya berada dalam ranah sipil. Lebih jauh lagi kebijakan ini dikhawatirkan akan memunculkan rasa cemas di kalangan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM di pedesaan yang selama ini mungkin kurang familiar dengan birokrasi perpajakan yang kompleks.
Meskipun demikian realisasi penerimaan pajak nasional pada semester pertama 2026 menunjukkan angka yang cukup impresif mencapai Rp1.0357 triliun atau 439 persen dari target APBN 2026. Angka ini tumbuh 246 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memproyeksikan penerimaan pajak sepanjang 2026 akan mencapai Rp2.3108 triliun atau sekitar 988 persen dari target APBN. Proyeksi ini mengindikasikan potensi kekurangan atau shortfall sekitar Rp469 triliun dari target awal meskipun angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan shortfall tahun 2025.








Tinggalkan komentar