Geger! 3 Hakim Tom Lembong Terbukti Langgar Etik

Geger! 3 Hakim Tom Lembong Terbukti Langgar Etik

Lentera Pos- Dunia peradilan Indonesia kembali diguncang oleh sebuah keputusan penting. Komisi Yudisial (KY) secara resmi menyatakan tiga hakim yang menangani kasus dugaan korupsi penyelewengan izin impor komoditas gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim. Keputusan ini, yang menguak tabir di balik meja hijau, menjadi sorotan tajam publik dan kalangan hukum.

Ketiga hakim yang terbukti melanggar tersebut adalah Dennie Arsan Fatrika, yang menjabat sebagai Ketua Majelis, serta dua hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. Temuan ini merupakan hasil dari proses pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh KY, menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh pihak Tom Lembong.

Geger! 3 Hakim Tom Lembong Terbukti Langgar Etik
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025, yang diterbitkan dalam sidang Pleno KY pada 8 Desember lalu, Komisi Yudisial mengusulkan sanksi sedang kepada para terlapor. Sanksi yang direkomendasikan adalah berupa hakim non-palu selama enam bulan. Ini berarti ketiga hakim tersebut akan dibebastugaskan dari kewajiban memimpin persidangan selama periode tersebut, sebuah konsekuensi yang tidak ringan dalam karir seorang yudikator.

COLLABMEDIANET

Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, tidak dapat menyembunyikan rasa puasnya atas keputusan ini. Melalui pesan singkat yang diterima lenterapos.com pada Jumat (26/12), ia menyatakan, "Akhirnya upaya tim penasihat hukum, berhasil membuktikan hakimnya bersalah." Pernyataan ini menggarisbawahi perjuangan panjang yang ditempuh untuk mencari keadilan dan menegakkan integritas peradilan.

Langkah Tom Lembong melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke KY dan Mahkamah Agung (MA) bukanlah tanpa alasan. Pelaporan ini dilakukan setelah ia divonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Motivasi utama di balik pelaporan tersebut, menurut Tom Lembong, adalah keinginan untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia yang dinilainya masih memiliki banyak celah.

Menariknya, pelaporan ini dilakukan Tom Lembong setelah ia menerima abolisi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Abolisi tersebut memberikan kebebasan hukum kepadanya, namun tidak menghentikan tekadnya untuk menuntut pertanggungjawaban etika para hakim yang memvonisnya. Kasus ini menjadi preseden penting, menunjukkan bahwa bahkan setelah menerima pengampunan, upaya untuk menegakkan keadilan dan memperbaiki sistem peradilan dapat terus berlanjut. Keputusan KY ini mengirimkan sinyal kuat tentang pentingnya akuntabilitas dan etika bagi setiap penegak hukum, terutama di tengah desakan publik akan peradilan yang bersih dan transparan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar