Lentera Pos- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bergerak cepat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana setelah disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Komisi III DPR menargetkan pembahasan RUU ini selesai sebelum masa reses berakhir di bulan Desember, mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menyampaikan bahwa pembahasan RUU Penyesuaian Pidana akan dimulai pada pekan depan. Targetnya, RUU ini dapat diselesaikan dalam masa sidang ini.

Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa RUU Penyesuaian Pidana merupakan amanat dari Pasal 613 KUHP yang mewajibkan penyesuaian undang-undang lain dengan KUHP, termasuk Undang-Undang Pemerintah Daerah. Penyesuaian ini diperlukan agar terjadi harmonisasi antara undang-undang di luar KUHP, termasuk peraturan daerah, dengan KUHP nasional.

Related Post
RUU Penyesuaian Pidana akan terdiri dari tiga bab dan 35 pasal. Bab pertama akan berisi penyesuaian antara undang-undang di luar KUHP dengan KUHP. Bab kedua akan mengatur penyesuaian peraturan daerah (Perda) dengan KUHP. Sementara bab ketiga akan fokus pada perbaikan redaksi dari isi KUHP itu sendiri.
Menurut Eddy Hiariej, penyelesaian RUU ini sangat krusial agar KUHP baru dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Jika RUU ini tidak segera diselesaikan, implementasi KUHP baru dapat terhambat.










Tinggalkan komentar