Lentera Pos- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang menggemparkan. Penetapan ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (7/11) lalu.
KPK menjerat Sugiri atas dugaan suap terkait pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo. Selain Sugiri, tiga tersangka lain juga turut ditetapkan, yaitu Agus Pramono (Sekretaris Daerah Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo), dan Sucipto (pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo).

Tak hanya berhenti pada kasus suap jabatan, KPK juga membidik dugaan korupsi lain yang melibatkan proyek di RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024 senilai Rp14 miliar. Diduga, Sucipto memberikan fee proyek sebesar 10% (Rp1,4 miliar) kepada Yunus, yang kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui perantara.

Related Post
Selain itu, Sugiri juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp300 juta selama periode 2023-2025.
KPK tak main-main dalam mengusut tuntas kasus ini. Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan bahwa pihaknya juga akan mendalami pengadaan proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban.
Pendalaman ini dilakukan untuk mencari tahu apakah ada penyimpangan dalam pengadaan tersebut. "Tidak hanya Museum Reog (MRMP) saja, tetapi setiap pengadaan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya sekaligus akan kami dalami," tegas Asep, seperti dikutip lenterapos.com.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia birokrasi dan pemerintahan daerah. KPK berkomitmen untuk terus memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu.










Tinggalkan komentar