Mobil Mewah Mantan Wamendes Tersangka Korupsi Kemnaker Disita KPK!

Mobil Mewah Mantan Wamendes Tersangka Korupsi Kemnaker Disita KPK!

Lentera Pos- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam mengusut kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Setelah sebelumnya menyita satu unit mobil Land Cruiser, Selasa (9/9), KPK berhasil menyita dua mobil mewah lainnya, yakni Mercedes-Benz dan BAIC, yang sebelumnya sempat disembunyikan. Mobil-mobil tersebut diduga terkait dengan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa KPK telah melakukan penelusuran terhadap keberadaan tiga mobil yang diduga terkait dengan IEG. "Hari ini KPK kembali melakukan penyitaan terhadap dua kendaraan roda empat yang diduga terkait dengan tersangka IEG," ungkap Budi dalam konferensi pers di kantornya. Penyitaan ini menandakan keseriusan KPK dalam mengungkap seluruh aset yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Mobil Mewah Mantan Wamendes Tersangka Korupsi Kemnaker Disita KPK!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Total sebelas orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk IEG dan Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Ditjen Binwasnaker & K3. Tersangka lainnya meliputi pejabat eselon di Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam skema pemerasan dan gratifikasi. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

COLLABMEDIANET

Keberhasilan KPK menyita mobil-mobil mewah ini menjadi bukti kuat adanya dugaan aliran dana hasil korupsi. Proses penyidikan yang intensif dan teliti oleh KPK menunjukkan komitmen lembaga antirasuah ini dalam memberantas korupsi di Indonesia. Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak untuk menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Langkah KPK selanjutnya akan terus dipantau publik, menantikan terungkapnya seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus korupsi ini. Publik juga menantikan bagaimana KPK akan mengungkap detail mekanisme pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh para tersangka.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar